Gugatan Pegi Dikabulkan, Polda Jabar: Kami Patuhi Putusan Hakim
SinPo.id - Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan mentaati keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya.
"Intinya kami patuh terhadap putusan hakim," kata Nurhadi kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2024.
Saat ditanya apakah penyidik akan membebaskan Pegi Setiawan, Nurhadi menyebut, pihak pasti menindaklanjuti keputusan hakim tersebut.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim," tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim membacakan agenda putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Eman.
Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

