BBM BERSUBSIDI

BPH Migas Imbau Penyalur Periksa Kelengkapan Dokumen Pembelian BBM

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 07 Juli 2024 | 23:14 WIB
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman (SinPo.id/ Dok. BPH Migas)
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman (SinPo.id/ Dok. BPH Migas)

SinPo.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan Kompensasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.

“Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024.

Saleh menambahkan, pengelola SPBUN juga diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,” kata dia. 

Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.

“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” kata Harya.

Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.

“Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI