KETUA KPU BARU

KPPI Harap Ketua KPU Baru Miliki Perspektif Gender

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 06 Juli 2024 | 20:55 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) angkat bicara ihwal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melakukan pelanggaran di perkara dugaan asusila. 

Ketua Presidium KPPI Kanti W. Janis berharap sosok yang akan memangku jabatan berikutnya sebagai Ketua KPU RI harus memiliki perspektif gender.

"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," ujar Kanti saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juli 2024.

Dia pun mengapresiasi putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut, meskipun diakuinya terlambat untuk dijatuhkan. "Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," tuturnya. 

Lebih lanjut, Kanti menilai putusan tersebut belum dapat menjadi preseden ke depan bagi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan tanah air.

"Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan enggak ada sanksi pidananya cuma pemecatan saja," kata Kanti. 

Selain itu, kata dia, sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.

"Masih negatif banget gitu, jadi malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," tandasnya. 

Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI