Mendag Ungkap Kriteria Produk Impor Dikenakan Pajak 200 Persen
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, kenaikan bea masuk 200 persen untuk produk-produk impor, tidak serta merta diterapkan begitu saja. Karena, ada kriteria tertentu untuk menentukan sebuah produk dikenakan bea impor 200 persen atau tidak.
"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut, misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh (kena pajak 200 persen). Tidak hanya di Indonesia," kata Zulhas di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Zulhas, tak hanya Indonesia, semua negara, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.
"Di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan. Bisa juga mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tidakan pengamanan," ucapnya.
Untuk besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu," kata dia.
Saat ini, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Hal serupa juga sedang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.
"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping," tukasnya.