Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Boleh Jadi Destinasi Pelarian Penjahat Internasional

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:55 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (SinPo.id/Ashar)
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim, berkomitmen melakukan deteksi dini terhadap para wisatawan, khususnya dari mancanegara. Karena, jangan sampai Indonesia dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juli 2024. 

Saat ini, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.

Tindak pidana yang mereka lakukan berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.

Sebanyak 13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-justitia di Taiwan," kata Silmy.

Ditjen Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan tersebut. Di samping itu, polisi Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

"Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini," kata Silmy.sinpo

Komentar: