Khofifah Dukung Satgas Sisir Pegawai yang Terlibat Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:18 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. (SinPo.id/Tim Media)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. (SinPo.id/Tim Media)

SinPo.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa, mendukung penuh langkah Satgas Pemberantasan Judi Online, menyisir pegawai pemerintah dan pejabat yang terlibat praktik permainan haram tersebut.

"Kita mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat menyisir pegawai di tingkat pemerintahan yang terlibat dalam praktik judi online. Judi online memiliki mudharat yang begitu besar sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dihindari, dan dijauhi," kata Khofifah dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Khofifah mengingatkan, judi online menyebabkan banyak konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, hingga berujung sanksi hukum. Selain itu, judi online pada anak juga akan mengganggu terwujudnya generasi emas Indonesia.

Sebab itu, aktivitas anak-anak harus mulai diwaspadai agar tidak terpapar judi online dalam bentuk apapun. Pangkalnya, akan merusak mental anak, perilaku dan masa depan anak. 

Mantan Gubernur Jawa Timur ini menerangkan, perkembangan teknologi turut menyebabkan semakin pesatnya praktik judi online. Terlebih, judi online dilakukan secara elektronik melalui internet.

"Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat semakin mudah terpapar judi online melalui gadget. Dan setelah terpapar, mereka akan coba-coba. Sekali dua kali, kemudian akan muncul kecanduan. Dan secara bertahap dampak negatifnya akan dirasakan oleh pemain judi online bahkan bisa berdampak sosial ekonomi," kata Khofifah.

Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan.

Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi.

Tak hanya itu, bermain judi online dapat menimbulkan bahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.

Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan atau mengalami kecurangan dalam permainan.

Karenanya, Khofifah menegaskan bahwa judi online harus diberantas dengan langkah-langkah yang terintegrasi. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan ekstrem memblokir situs-situs yang menawarkan judi online dan juga memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.

"Pun begitu bagi guru-guru di sekolah, orang tua, juga harus memberikan pemahaman pada anak sejak dini tentang bahaya judi online. Sehingga anak-anak kita bisa dijauhkan dari bahaya judi online," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI