Banyak Terima Aduan, Legislator Jakarta Minta Kaji Ulang Teknis Penonaktifan NIK
SinPo.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengaku banyak menerima keluhan warga yang terdampak program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Para pengadu, padahal masih berdomisili di Jakarta.
Akibat dari penonaktifan NIK itu, warga tidak dapat mengakses hak sebagai penerima bantuan sosial. Di antaranya, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Masiswa Unggul (KJMU), dan sebagainya.
Rio menjelaskan, warga yang terdampak masih berdomisili di Jakarta. Artinya, hanya saja berpindah rumah sewa ke rukun tetangga (RT) lain dalam satu wilayah kelurahan yang sama.
“Saya telah menerima banyak pengaduan dari warga yang KTP nya non aktif, padahal hanya pindah RT/RW atau kelurahan. Hal ini tentu harus digarisbawahi bahwa warga Jakarta yang hanya pindah alamat jangan sampai terkena dampak,” kata Dwi Rio dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.
Rio menyayangkan penonaktifan NIK yang salah sasaran. Padahal bantuan sosial itu sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kebijakan ini berdampak pada proses bantuan sosial, pelayanan publik seperti baru-baru ini PPDB, KJP, KJMU yang mana mereka mengeluh terdampak pemblokiran NIK KTP mereka,” tutur Dwi Rio.
Oleh karena itu, Rio meminta kebijakan penertiban NIK dikaji ulang. Sebab, banyak dampak sosial yang muncul setelah kebijakan berjalan beberapa waktu belakangan ini. “Dikaji ulang terkait kesiapan teknis lapangannya. Karena banyak warga mengeluhkan NIK nya yang nonaktif tersebut,” ucap Dwi Rio.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Budi Awaluddin mengatakan, sebanyak 284 ribu NIK warga DKI yang tinggal di luar domisili telah dinonaktifkan. “Saat ini sudah 284.614 yang dinonaktifkan,” kata Budi di Balaikota, Rabu, 3 Juli 2024.