KPU DKI Terima Perbaikan Dukungan Calon Independen
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 setelah adanya putusan Bawaslu.
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk membolehkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memperbaiki data yang langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Menurut dia, perbaikan data oleh pasangan calon perseorangan tersebut hanya untuk data yang belum memenuhi syarat pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon.
Perbaikan data tersebut, kata dia, dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
"Setelah itu data BMS diunggah ke dalam aplikasi (SILON), bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ungkap dia.
Lebih jauh, Dody mengungkapkan, setelah pengunggahan data kemudian KPU DKI kembali melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2024.
"Jika bakal calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data BMS pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Sebagai informasi, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON oleh pasangan perseorangan itu, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan TMS.