Kapolda Metro Ungkap Alasan Lambannya Penuntasan Kasus Firli Bahuri
SinPo.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan alasan lambannya proses hukum yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Salah satu faktor utamanya, kata dia, karena penyidik terlalu fokus kepada kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Alasannya (lama) karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Dia menambahkan, pada prinsipnya kasus yang menjerat Firli itu tidak boleh dicicil, penanganannya harus dilakukan bersamaan antara kasus pemerasan dan Pasal 36 UU KPK tentang dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang," ungkapnya.
Usai pihaknya menjalin komunikasi dengan JPU, maka disarankan penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan proses penyelidika secara bersamaan, tujuannya agar kasus tersebut segera tuntas.
"Saran JPU penaganan tidak boleh dicicil, makanya agak lambat itu. Jadi kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," jelasnya.