KORUPSI KAPAL CEPAT

KPK Panggil Enam Pegawai PT BKI Terkait Korupsi Kapal Patroli Cepat

Laporan: david
Jumat, 05 Juli 2024 | 16:28 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI (Persero) cabang Surabaya pada hari ini, Jumat 5 Juli 2024.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Adapun enam pegawai yang diperiksa itu merupakan surveyor PT BKI cabang Surabaya bernama Doan Oskar, Koko, Narso, Triyono, Bekti, Fuad.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Namun, KPK baru mengumumkan identitas lengkapbpara tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Kasus ini sebelumnya sudah pernah diungkap KPK pada Mei 2019 di era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127 (Rp117,7 miliar).

Saat itu, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni Istadi Prahastanto (IP) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Heru Sumarwanto (HS) selaku ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

Dugaan korupsi ini bermula pada November 2012 lalu ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal tersebut.

Bea Cukai pun mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,12 triliun. Dalam proses lelang, tersangka Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Saat pelelangan, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.

Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka. Setelah uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Bea Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak sembilan dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI