Satgas Setor Nama Pegawai Terlibat Judi Online ke Kementerian hingga Pemda

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 Juli 2024 | 14:21 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (SinPo.id/Tio)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto memastikan, pihaknya akan terus bekerja keras memberantas praktik judi online. Terbaru, Satgas masih mendistribusikan nama-nama pegawai yang terlibat judi online ke Kementerian/Lembaga. 

"Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik di kementerian maupun lembaga yang terlibat judi online," kata Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juli 2024. 

Menko Polhukam itu menyampaikan, penyetoran nama-nama tersebut, memang berdasarkan permintaan dari Kementerian/Lembaga. 

"Langsung kami tanda tangani, kami serahkan. Karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga," tuturnya. 

Tak hanya Kementerian/Lembaga, lanjut Hadi, sejumlah instansi Pemerintah Daerah (Pemda) juga minta disetorkan nama-nama pegawai mereka yang terlibat permainan haram tersebut. 

"Ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi memastikan, penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Karena, setelah seluruh daftar nama-nama pegawai diserahkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melacak rekening mereka.

Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terkait untuk memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas peredaran judi online tersebut.

"Penyidik Bareskrim punya memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI