Paksa Pacar Lagi Hamil 'Open BO', Pemuda di Cengkareng Diciduk Polisi

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
Konfrensi pers di Polsek Cengkareng (SinPo.id/Dok. Polsek Cengkareng)
Konfrensi pers di Polsek Cengkareng (SinPo.id/Dok. Polsek Cengkareng)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku inisial MAH (18) dan MR (20) yang memaksa seorang ABG perempuan berinisial CP (17) dijual untuk open booking order (BO) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Padahal korban tengah mengandung 6 bulan. 

"Jadi korban CP dipaksa pacarnya MAH dan temannya MR untuk open BO ke pria hidung belang," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang pada Jumat, 5 Juli 2024. 

Hasoloan mengungkapkan, korban dijual oleh pacar dan temannya ke pria hidung belang melalui MiChat dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. 

"Tari sekali kencan Rp 300 ribu ditawari oleh dua pelaku," tuturnya. 

Hasoloan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ternyata korban CP tengah berkonflik dengan orang tuanya, 

CP kemudian kabur dari rumah dan memutuskan tinggal bersama pacarnya MAH di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, 

Jakarta Barat.

Upaya mencari perlindungan ke sang pacar, korban justru bernasib sial, dia hamil di luar nikah dan dijual MAH ke pria hidung belang. 

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," ungkapnya. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah handphone. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI