Buang Limbah Sembarangan di Jakarta bakal Dikenakan Sanksi Pidana Kurungan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024 | 06:19 WIB
Kota Jakarta (SinPo.id/DPRD Jakarta)
Kota Jakarta (SinPo.id/DPRD Jakarta)

SinPo.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau warga ataupun badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.

Imbauan itu diungkap Pantas usai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sebab dalam BAB XIV tentang Pelarangan, telah disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.

“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.

Adapun pasal yang ditambah yakni, pasal 56 ayat 2 yang berisi ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” tutur Pantas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.

“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI