PEMBOBOLAN SEKOLAH

Polda Kalteng Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024 | 23:26 WIB
Konferensi pers kasus pembobolan sekolah di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pembobolan sekolah di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi. Para pelaku biasa mengincar sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial AS (33), DK (32) dan H (30).

"Sementara satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Nurendy di Mapolda Kalteng, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 4 Juli 2024.

Djoko menjelaskan, ketiga pelaku terlibat dalam pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kapuas, SMPN 3 Maliku, di Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang di Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin, Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Hulu Sungai Selatan,” jelasnya.

Selain menangkap tiga tersangka, sambung Djoko, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 44 tablet ponsel pintar, 25 komputer, 23 laptop, dan tujuh unit proyektor. Selain itu polisi juga menyita satu unit minibus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

"Serta ada uang tunai sebesar Rp3 juta, dan beberapa barang lainnya," kata dia

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI