PENGELOLAAN DANA EBET

Kementerian ESDM Berencana Bentuk Badan Pengelola Dana EBET

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 Juli 2024 | 17:43 WIB
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi (SinPo.id/ Dok. ESDM)
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi (SinPo.id/ Dok. ESDM)

SinPo.id - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) pengelolaan dana energi baru dan energi terbarukan (EBET). BLU tersebut dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang EBET. 

"Itu nanti akan diatur dan juga di dalamnya ada unit pengelola dana EBET," kata Eniya di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024 

Eniya menjelaskan, badan pengelola dana EBET itu nanti memiliki fungsi seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dan, badan pengelolaan badan ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, ketika kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) sudah berjalan optimal, energi terbarukan dapat ditebus melalui renewable energy offset dan dapat diperdagangkan ke pasar global, dana yang dihasilkan akan dikelola oleh lembaga tersebut.

"Nanti kalau UU-nya sudah terbit, nilai ekonomi karbon ini akan ada di posisi tertinggi peraturannya. Jadi ini akan mudah. Jadi renewable energi juga punya offset ya, karbonnya bisa di-trading, apakah bisa cross border dan semacam itu," ucapnya. 

Oleh karena, tegas Eniya, setelah RUU EBET nanti selesai dibahas oleh Kementerian ESDM dan DPR serta disahkan presiden, pemerintah akan membentuk BLU pengelola dana EBET tersebut. 

"Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam RUU dan sudah di-approved juga (oleh DPR)," kata Eniya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI