Polri Bantah Pernyataan KPK soal Koordinasi Tak Berjalan Bila Oknum Ditangkap
SinPo.id - Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut jajaran Korps Bhayangkara menutup pintu koordinasi dan supervisi jika lembaga antirasuah menangkap oknum polisi yang terlibat kasus korupsi.
"Tidak benar, kami berkomitmen mendukung memberantas korupsi. Penegakan hukumnya kita koordinasi dengan KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 2 Juli 2024.
Trunoyudo menuturkan, Polri mempunyai landasan kerja sama yang diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Landasan aturan itulah, kata dia, yang menjadi dasar Polri menguatkan sinergisitas dalam pemberantasan korupsi.
"Aturan itu sebagai landasan Polri, selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK.
Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak atau ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin, 1 Juli 2024.