Polisi Tangkap Dua Jambret di CFD Jakarta, Ini Motifnya
SinPo.id -
Polda Metro Jaya menangkap dua jambret inisial U dan MR yang viral mengambil ponsel seorang pelari saat car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku inisial U ditangkap sehari setelah video viral di media sosial.
"Pelaku berinisial U, yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan viral, ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024.
Usai pelaku ditangkap, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap MR di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 Juli 2024.
"Pelaku kedua ini yang dibonceng ya. Ditangkap di Sukabumi," ujarnya.
Ade akui kesulitan menangkap tersangka MR karena kerap berpindah-pindah tempat, pelaku juga menyamar menjadi topeng monyet. Sehingga membuat pihaknya membutuhkan waktu yang lama meringkus pelaku.
"Pelaku MR ini sering berpindah-pindah tempat, profesi terakhir dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari di Sukabumi," tuturnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Pengakuannya (motifnya) karena faktor ekonomi. Faktanya mereka sudah tiga kali beraksi. Ini kita masih terus dalami," tuturnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, dua jambret beraksi saat CFD yang digelar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juni 2024. Mereka beraksi dengan menyasar ponsel milik warga yang sedang berolahraga.
Momen ketika jambret itu beraksi berhasil diabadikan oleh seorang juru potret yang ada di sekitar lokasi. Wajah dua pelaku serta pelat nomor yang dipakai terlihat jelas dan viral di media sosial.