BACK UP DATA NASIONAL

Menko Polhukam Wajibkan Kementerian Punya Back Up Data: Ini Mandatory

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 01 Juli 2024 | 15:57 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Hadi Tjahjanto, memerintahkan semua instansi kementerian/lembaga yang menyimpan server datanya di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2), diwajibkan mempunyai cadangan atau back up data.

"Jadi, sekarang setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki back up. Ini (bersifat) mandatory, tidak lagi opsional," ujar Hadi dalam konferensi pers usia rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024. 

Menurut Hadi, jika kembali terjadi gangguan, maka masih tersedia back up data di DRC (Disasster Recovery Center) atau hot site yang ada di Batam. 

Selain itu, Hadi juga mewajibkan pembuatan cadangan data, harus dilakukan secara berlapis-lapis. 

"Jadi paling tidak ada 3 lapis, atau 4 lapis backup (data kementerian/lembaga) tersebut," imbaunya. 

Disisi lain, pemerintah juga akan membuat cadangan cloud lain untuk data-data tertentu, termasuk data yang sifatnya umum.

"Jadi, nanti data-data yang sifatnya umum dan statistik akan disimpan di cloud, sehingga tidak memenuhi data yang ada di PDN," kata mantan Panglima TNI itu.

Terakhir, lanjut Hadi, BSSN juga diminta untuk terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan. Termasuk mengaktifkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang akan dimonitor oleh BSSN. 

"Tentunya kita juga berdasarkan perintah Bapak Presiden, untuk juga melindungi kembali peraturan Presiden, institusi Presiden terkait dengan operasional siber, termasuk BSSN, beserta jajarannya sehingga nantinya komando-kedali itu mudah apabila terjadi permasalahan," tukasnya. sinpo

Komentar: