PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Tangkap Satu Bandar Judi Online di Subang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 30 Juni 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi judi online (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Satreskrim Polres Subang menangkap seorang bandar judi online jenis togel berinisial SG. Pria 38 tahun itu ditangkap di Dusun Tanjung, Cipunagara, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan, dalam aksinya tersangka bertugas mengolah data angka togel lalu menginput di laman waktogel.com. Dalam sehari, tersangka mendapat keuntungan sekira Rp300 ribu.

"Terhitung di bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp9,3 juta, dengan rata-rata deposit perhari Rp300 ribu," kata Herman dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 30 Juni 2024.

Kepada polisi, sambung Herman, SG mengaku bandar judi online jenis togel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan  di antaranya satu buah handphone, merk Oppo-A58, warna hitam dan satu buah buku rekap data angka togel," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.sinpo

Komentar: