Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang hingga Desember 2024

Laporan: Firdausi
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:24 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali mengajukan perpanjangan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 30 Juni 2024. 

Ade menyebut, surat permohonan pencegahan itu sudah diterima Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Saat ini, masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga Desember 2024. 

"Pencegahan FB diperpanjang sampai Desember 2024," ungkapnya. 

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Firli telah dikirim oleh Polri kepada Ditjen Imigrasi. Firli pun dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024. 

"Atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Firli Bahuri diperpanjang," kata Silmy, Jumat, 28 Juni 2024. sinpo

Komentar: