Polisi Ungkap 4,7 Kg Sabu di Bekasi yang Disimpan di Jok Motor

Laporan: Firdausi
Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:09 WIB
Konfrensi pers pengungkapan sabu di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polsek Bekasi Selatan)
Konfrensi pers pengungkapan sabu di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polsek Bekasi Selatan)

SinPo.id - Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pelaku pengedar narkoba inisial EB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, pada 25 Juni 2024. 

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi. 

"Kita berhasil tangkap pelaku inisial EB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Juni 2024. 

Untung menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB. 

"Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba," ujarnya. 

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan. Dari penggeledahan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di jok motor.

"Didapati tempat menyimpan sabu 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg disimpat di jok motor pelaku," tuturnya. 

Tidak hanya itu, anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. 

"Narkotika disimpan di dalam teflon bekas di dapur. Total yang diungkap kurang lebih 4,7 Kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi," ujarnya 

"Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ungkapnya Untung. 

Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.sinpo

Komentar: