Dukung Langkah Pemprov, DPRD DKI Akui Modifikasi Cuaca Mampu Tekan Polusi Udara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024 | 04:18 WIB
Polusi udara Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)
Polusi udara Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung rencana Pemprov melakukan modifikasi cuaca dengan hujan buatan guna mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Menurut Kenneth, modifikasi cuaca juga bisa menjadi pelengkap metode water mist yang telah lebih dulu diterapkan pengelola gedung-gedung di Jakarta.

“Saya mendukung penuh langkah Pemprov yang akan melakukan strategi rekayasa cuaca untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis, 27 Juni 2024.

Apalagi, lanjut Kenneth, tingkat polusi udara di Jakarta masih menduduki urutan tiga di Indonesia setelah Kota Bandung dan Tangerang Selatan. Sehingga, teknologi water mist dinilai belum mampu menekan tingginya polusi udara.

“Saya menilai bahwa penggunaan water mist di gedung bertingkat itu tidak terlalu efektif, karena terbatas tingkat ketinggiannya,” ucap Kenneth.

Untuk mengatasi masalah polusi udara yang berefek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat, tambah Kenneth, Pemprov diminta mencari sumber dan segera mengatasinya.

“Dari sisi kebijakan lain yang mungkin bisa dilakukan yaitu pengurangan sumber polusi itu sendiri,” ucap Kenneth.

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta proaktif sosialisasi terkait kondisi udara di Jakarta. “Di Jakarta, sumber polusi itu adalah kendaraan bermotor, industri, hingga PLTU. Ini yang harusnya dikontrol,” beber Kenneth.

Disisi lain, masyarakat yang terpapar sakit akibat polusi harus diberi pelayanan prioritas di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Jika ada warga negara yang alami gangguan kesehatan atau kelompok rentan lainnya, sambung Kenneth, pemerintah harus memberikan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan tanpa harus membebani dari sisi ekonomi. “Sosialisasi, edukasi juga harus digencarkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan upaya penurunan kualitas udara di Jakarta.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) menjadi panduan strategis bagi DLH dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga tahun 2030.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI