Kata Menaker Soal Polemik Perpres Penggunaan TKA

Laporan:
Senin, 23 April 2018 | 19:22 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Polemik terkait Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 terus menghangat di permukaan. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan pemerintah tak akan begitu saja memberikan kebebasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang berkeja di Indonesia.

Hanif menambahkan, Perpres tersebut bukanlah ditujukan untuk memberikan kebebasan bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia. Hanif pun menilai ada kesalahpahaman persepsi di antara masyarakat.

"Jangan terlalu khawatir, seolah pemerintah membebaskan. Ini bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Kata Hanif pemerintah tak mengendurkan pengendalian terhadap masuknya TKA di Indonesia.

"Tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya. Pekerja kasar, masih dilarang untuk lindungi tenaga kerja kita," sebutnya.

Lewat payung hukum tersebut, rekomendasi mempekerjakan TKA pun diatur lewat satu kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi bukan berarti kementerian teknisnya tidak lagi memiliki kontrol.

Dia mencontohkan misalnya rekomendasi TKA di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) sebelumnya ada di Kementerian ESDM.

"Kalau ditiadakan, apa K/L tidak bisa mengontrol? Ada. Sekarang Kementerian ESDM duduk bareng dengan Kementerian Ketenagakerjaan, mana yang boleh dan tidak? tinggal ESDM kasih list saja. Orangnya tidak perlu ke ESDM dulu," ujar Hanif.

"Dengan perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah. Hanya mempermudah izin. Tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur. Kalau ada pekerja kasar, itu pelanggaran," tambahnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI