Terjerat Pinjol Gegara Judi Online, Nasabah Bunuh Debt Collector

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 | 03:42 WIB
Ilustrasi judi online (Pixabay)
Ilustrasi judi online (Pixabay)

SinPo.id -  Seorang nasabah, ST (35), membunuh seorang debt collector berinisial RR (25). Pembunuhan dilatarbelakangi pelaku yang terjepit usai kalah judi online.

"Pelaku mulai meminjam uang kepada rentenir untuk menutupi utang yang menumpuk," ujar Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko dilansir detikSulsel, Selasa 25 Juni 2024.

Kasus ini berawal dari kekalahan besar bermain judi online atau slot 2 tahun lalu. Pelaku terpaksa mengambil pinjaman online karena terdesak membayar utang.

"Istilahnya gali lubang tutup lubang lebih dari satu atau dua mengambil pinjaman uang ke beberapa jasa keuangan," kata dia.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, pelaku telah tiga kali mengambil pinjaman uang kepada korban. Pinjaman pertama pelaku kepada korban sempat berjalan lancar.

Pelaku lalu mengambil cicilan ketiga kepada korban. Nilainya mencapai Rp 15 juta. Pada pinjaman ini pelaku diminta agar melunasi pinjaman pertama.

Selain meminjam kepada korban, pelaku juga memiliki riwayat peminjaman dana ke pihak lainnya. Total ada 6 koperasi yang menjadi tempat pelaku meminjam uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI