Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Berawal Laporan Warga

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:53 WIB
Konfrensi pers kasus musisi Virgoun (SinPo.id/Dok.Humas Jakbar)
Konfrensi pers kasus musisi Virgoun (SinPo.id/Dok.Humas Jakbar)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan penangkapan musisi Virgoun di indekos kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. 

Menurut dia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat. 

Berbekal laporan itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman dari informasi yang diperoleh. 

"Setelah memastikan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat itu, penyidik melakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang musisi Virgoun bersama dengan teman wanitanya berinisial PA," kata Syahduddi di Polres Jakbar, Senin, 25 Juni 2024. 

Dari hasil pendalaman, kata Syahduddi, kedua pekaku mengaku mendapat barang haram dari pelaku B, yang merupakan kru band Virgoun. 

"Berdasarkan informasi yang diperoleh Virgoun dan PA mengaku bahwa narkotika dibeli seharga Rp 1,6 juta untuk 1 gram," terangnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di Bekasi. Dari B, penyidik menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. 

"B adalah pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh oleh Virgoun untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta," tuturnya. 

Ketiga tersangka kemudian dilakukan tes urine, hasilnya ketiganya positif mengandung metamfetamin untuk serta MDMB-4en-PINACA, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis tembakau sinte. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 

Diketahui, musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan seorang perempuan berinisial PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.  

Penangkapan dilakukan di indekos milik Virgoun dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan alat isap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI