Heru Budi Sebut Tiga Pelaku Penjarahan Aset Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
SinPo.id - Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta menyebut telah memecat tujuh orang petugas terkait kasus penjarahan aset bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, tiga dari tujuh pelaku penjarahan sedang diproses hukum. Adapun tujuh pelaku itu terdiri dari petugas sekuriti dan petugas kebersihan Rusun Marunda.
"Sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses, 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses," kata Heru Budi dalam keterangannya, Selasa, 25 Juni 2024.
Kendati demikian, Heru Budi enggan membeberkan ihwal identitas tiga pelaku yang diproses hukum tersebut. Dia hanya meminta aparat penegak hukum memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus penjarahan ini.
"Pengelola melaporkan ke aparat kepolisian ya, ada 3 orang yang diproses, saya minta semua yang terkait diproses. Itu kan nggak bener ya besi, segala macam diangkut," ungkap dia.
Sebagai informasi, tujuh petugas di Rusun Marunda, Jakarta Utara, kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun. Atas kejadian tersebut, tujuh petugas itu dipecat.
Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat.