DPR Sebut Indonesia Memasuki Keadaan Darurat Judi Online

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 25 Juni 2024 | 14:38 WIB
Ilustrasi judi online. (SinPo.id/Freepik.com)
Ilustrasi judi online. (SinPo.id/Freepik.com)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, Indonesia saat ini telah memasuki keadaan darurat judi online. Padalnya, praktik judi online telah merajalela, sistematis dan masif.

Hal itu juga menyebabkan meningkatnya perilaku kriminal, kasus bunuh diri, hingga pembunuhan antaranggota keluarga. Sehingga sangat meresahkan masyarakat dan merusak kehidupan rumah tangga.

Seperti kasus terbaru yang menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, dimana seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.

"Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” kata Wisnu dalam keterangan persnya, Selasa 25 Juni 2024.

Kemudian, terdapat juga kasus di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dimana seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi daring.

Lalu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.

Semua kasus tersebut menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Dengan demikian, ia berharap Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat bergerak lebih cepat.

“Kami berharap Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI