GEBRAK Soroti Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera

Laporan: Sinpo
Selasa, 25 Juni 2024 | 04:51 WIB
Tapera
Tapera

SinPo.id -  Kolektif Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menuntut Presiden Joko Widodo
membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif,  transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat. GEBRAK merupakan salah satu koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga.

"Kami menuntut Presiden Jokowi agar dalam membangun perumahan untuk rakyat harus
ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hunian yang layak, terintegrasi  dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern," tulis keterangan pers GEBRAK pada Senin 24 Juni 2024.

Alasan logisnya adalah konsep tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, namun lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti ; surat berharga negara, obligasi dan sejenisnya.

Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan  pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim
selanjutntya.

Artinya kemungkinan dampak dari penetapan kebijakan tapera sendiri berpotensi menimbulkan konflik bagi seluruh sektor masyarakat sipil.

"Bagi petani, lingkungan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, perempuan akan mengalami perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran secara struktural akibat Proyek-proyek PSN yang bisa jadi sumber modalnya dari iuran tapera. Bagi kelas buruh akan semakin jauh dari hidup layak karena potongan wajib iuran tapera, asuransi kesehatan dan tenaga kerja (BPJS TK/KS), Pajak Penghasilan, PPN dari barang dan jasa, potongan koperasi, dan lainnya menambah beban yang sangat berat disamping kenaikan upah yang tidak signifikan antara 0,1 hingga 0,3% (berdasarkan PP 51  tahun 2023 Tentang Pengupahan) sehingga kualitas upah semakin jatuh dan biaya hidup semakin tinggi," kata GEBRAK.

Perkembangan terakhir soal tapera adalah Pemerintah menunda kebijakan tersebut, namun di sisi lain lembaga pemerintahan seperti kementerian ketenagakerjaan tetap melakukan sosialisasi mengenai tapera dan fakta lainnya adalah berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2020 bahwa tapera akan mulai diterapkan pada
tahun 2027, artinya bahwa penundaan yang disampaikan oleh negara hanyalah akal-akalan semata untuk  menipu rakyat.

Berdasarkan dengan apa yang telah jelaskan diatas, maka dari itu aliansi GEBRAK akan mobilisasi masa untuk turun ke jalan pada hari Kamis 27 juni 2024 dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kami menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut undang-undang tapera beserta seluruh peraturan  turunannya. Menuntut Presiden Jokowi agar membatalakan program tapera dan bukan menunda tanpa
terkecuali," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI