Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Sanksi Ringan ke Bamsoet
SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, telah memutuskan untuk memberikan sanksi ringan kepada Bambang Soesatyo (Bamsoet) selaku Ketua MPR RI, karena terbukti melanggar kode etik.
Menurut Ketua MKD Adang Daradjatun, putusan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Adang, di ruang sidang MKD DPR RI, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menegaskan, Teradu tidak mentaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI," ungkapnya.
Diketahui, Bamsoet dilaporkan ke MKD setelah menyatakan wacana amendemen UUD 1945. Namun ia menegaskan bahawa pernyataannya memuat diksi 'kalau' seluruh Fraksi menyetujuinya.
"Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujarnya.