KPK Sita 54 Bidang Tanah Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa puluhan tanah itu disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya pada 22 Mei 2024.
"Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018-2020," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan, dari 54 bidang tanah itu, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi.
Sementara, 22 bidang tanah lainnya berlokasi di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi. Sehingga, seluruh bidang tanah yang disita tersebut bernilai Rp150 miliar.
"Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, Penyidik telah melakukan pemasangan Plang tanda Penyitdaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.