PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polri: 3.145 Tersangka Judi Online Ditahan Sepanjang 2023-2024

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Juni 2024 | 15:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sepanjang tahun 2023 hingga April 2024, total ada 1.988 kasus judi online ditangani dengan jumlah 3.145 tersangka telah ditahan.

"Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat, 21 Juni 2024.

Trunoyudo menambahkan, pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh di setiap Polda di Indonesia. Penindakannnya juga akan dilakukan secara tegas.

"Penindakan judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi ditindak tegas," ujarnya.

Selain itu, Trunoyudo juga menyinggung sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksinya, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

"Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kami juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan, bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI