KLHK Hentikan Oprasional Tiga Industri yang Cemari Udara di Jabodetabek

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Juni 2024 | 23:18 WIB
Kualitas udara di wilayah Jakarta memburuk (Ashar/SinPo.id)
Kualitas udara di wilayah Jakarta memburuk (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sepanjang 2024, telah menghentikan operasional tiga perusahaan yang dianggap berkontribusi menurunkan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Tiga perusahaan itu adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

"Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III. Dan masih beberapa sedang kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Pertama, PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT III) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Tindakan ini dilakukan lantaran KLHK menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Indoalumunium, namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT Indoalumunium.

"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini lngsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line," ujar Rasio. 

Kedua, penghentian operasional dari PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Serang yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly ash dan Botton ash. 

PT RGM dihentikan lantaran menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 ha. 

Penimbunan limbah secara terbuka ini menurutnya tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Ketiga, penghentian kegiatan operasional di PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tanggerang yang merupakan perusahaan di bidang jasa pengelola limbah B3. 

Penghentian ini dilakukan lantaran perusaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3. 

"Penghentian ketiga usaha tersebut menjadi pembelajaran agar perusahaan lainya mengelola lingkungan dengan serius," tandasnya.sinpo

Komentar: