Bakal Paslon Independen Tak Penuhi Perbaikan Dukungan, Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juni 2024 | 16:29 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bakal pasangan calon (bacalon) perseorangan atau independen yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan serta penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu

"Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis, 20 Juni 2024.

"Selain itu pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan dan pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam silon, juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” sambungnya.

Totok berujar, bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. 

Menurut dia, ini bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa pemilihan. Oleh karenanya, dia meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.

Lebih lanjut, Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yakni formulir pengembalian dukungan. Dia pun meminta untuk adanya saran perbaikan lantaran jika tidak ditingkatkan menjadi temuan. 

”Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” tandasnya. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI