Bawaslu Bakal Awasi Caleg Agar Tak Kampanye saat PSU

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juni 2024 | 23:36 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi. (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Puadi. (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal melakukan pengawasan ketat agar tidak ada calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang (PSU). 

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024.

Selain pengawasan caleg tersebut, Puadi juga menyoroti ihwal politik uang yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat PSU berlangsung di beberapa daerah. 

Dia menegaskan, Bawaslu akan melalui proses pencegahan dan imbauan. Bawaslu juga, kata dia, mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

 sinpo

Komentar: