Rufinus: KPK Harus Jalankan Putusan Praperadilan Terkait Kasus Bank Century

Laporan:
Jumat, 20 April 2018 | 11:35 WIB
Anggota Komisi II DPR - Rufinus Hotmaulana (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR - Rufinus Hotmaulana (Foto: Istimewa)

Jakarta sinpo.id - Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana, menanggapi tentang kasus Bank Century atas adanya putusan praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan para tersangka dalam kasus bail out Bank Century sudah sangat tepat.

Rufinus menganggap, putusan praperadilan dalam amar putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sudah benar, karena dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK, mana kala KPK sudah masuk dalam tahapan penyidikan, maka itu harus sekaligus menetapkan tersangkanya.

"Jadi perintah penyidikan yang diputuskan dalam putusan praperadilan tidak dapat dipisahkan dari penetapan tersangka. Artinya, hakim praperadilan berpendapat sudah ada 2 alat bukti yang cukup dalam legal formil, dan hakim tidak memeriksa pokok perkara," jelas politisi Hanura itu kepada sinpo melalui pesan singkatnya.

Rufinus juga berpendapat, apabila KPK berdalih belum memiliki 2 alat bukti, maka hal tersebut perlu dipertanyakan, mengingat putusan atas terpidana Budi Mulia sudah sangat jelas menyebut ada penyertaan yang melibatkan beberapa orang seperti mantan Wakil Presiden, Boediono dan Raden Pardede.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Dengan melihat waktu yang sudah sekian lama, dan KPK baru 'kebakaran jenggot' setelah adanya putusan praperadilan memperlihatkan bahwa selama ini ada tebang pilih dan pengelabuan serta penyembunyian informasi yang dilakukan oleh KPK," lanjut Rufinus.

Oleh karenanya, bagi Rufinus, KPK harus dapat mengikuti alur proses hukum yang berkaitan dengan kasus Bank Century sebagai mana yang sudah jelas diperintahkan dalam putusan praperadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI