Lansia asal Kota Bangun Selundupkan Sabu di Selembar Tisu

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Juni 2024 | 04:15 WIB
sabu (klik dokter)
sabu (klik dokter)

SinPo.id -  Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan dan menangkap HI (50), pria paruh baya yang tertangkap tangan membawa puluhan poket sabu-sabu siap edar. HI ditangkap pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WITA.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Yakni mengarah ke sebuah bangunan rumah yang sedang dikerjakan. Yakni berada di Jalan Kebun Melon Desa Liang Ilir RT 12, Kecamatan Kota Bangun.

Di lokasi ditemukan HI yang memang menjadi target operasi Polsek Kota Bangun, sedang bekerja sebagai kuli. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan 24 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,30 gram.

“Pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dengan cara dibalut dengan selembar tisu yang diletakan ditumpukan triplek dekat pintu samping bangunan rumah,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Tak hanya barang bukti sabu-sabu saja yang disita, namun juga uang tunai senilai Rp 2 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.sinpo

Komentar: