PABRIK NARKOBA RUMAHAN

Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Pemiliknya Pasutri

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 Juni 2024 | 16:36 WIB
Pemilik pabrik narkoba jenis ekstasi rumahan di Medan (SinPo.id/ Dok.Polri)
Pemilik pabrik narkoba jenis ekstasi rumahan di Medan (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine laboratorium atau pabrik narkoba jenis ekstasi rumahan dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Dari kasus ini enam orang pelaku ditangkap berinisial HK, DK, SS, S, AP dan H. Salah satu dari pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) HK dan DK selaku pemilik pabrik narkoba tersebut. 

"Tim telah mengamankan enam orang WNI di Medan, pemiliknya pasutri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.

Mukti menuturkan, pengungkapan pabrik narkoba ini berawal dari upaya pengembangan kasus clandestine laboratorium di Sunter, Jakarta Utara, pada 4, April 2024 dan di Bali pada 2 Juni 2024. 

Setelah dilakukan pengembangan mendalam, ditemukan lokasi untuk pengiriman barang bahan kimia dan lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan satu keluarga Pasutri HK dan DK di Medan. 

"Pengakuan tersangka suami istri, ini sudah beroperasi selama enam bulan. Tersangka membuat di salah satu kamar di lantai tiga rumah tersangka," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan pabrik ekstasi rumahan. 

Kemudian bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 kg, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, dan mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram. 

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI