Kuasa Hukum Optimistis Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:57 WIB
Sidang praperadilan status tersangka dua satpam PT SKB di PN Jaksel. Istimewa.
Sidang praperadilan status tersangka dua satpam PT SKB di PN Jaksel. Istimewa.

SinPo.id - Rival Mainur selaku kuasa hukum dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), Jumadi dan Indra, optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," kata Rival kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 13 Juni 2024.

Sikap optimistis Rival merujuk pada pendapat Dosen UPN, Dr Beni Harrfa, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU MINERBA tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," kata Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

"Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yg dimohonkan praperadilan'," kata dia.

Sementara itu, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. "Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," ucap dia.

Oleh karrna itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.sinpo

Komentar: