Polda Jawa Barat Kerahkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Pegi Setiawan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 14 Juni 2024 | 04:51 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim

SinPo.id -  Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias PS, tersangka kasus Vina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu 12 Juni 2024

Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Juni 2024

Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.sinpo

Komentar: