Permen LHK Jadi Acuan Kerugian Korupsi Timah, Advokat: Ini Salah Kamar!

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 13 Juni 2024 | 23:41 WIB
Kuasa hukum CV. VIP, Andy Inovi Nababan beserta jajarannya (Sinpo.id)
Kuasa hukum CV. VIP, Andy Inovi Nababan beserta jajarannya (Sinpo.id)

SinPo.id -  Kuasa Hukum CV. VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan Permen LHK No. 7/2014 untuk menghitung kerugian riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.

Pasalnya, hasil penghitungan senilai Rp271 triliun itu merupakan kerugian ekologis, sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak," kata Andy dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, kata Andy, hal ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

"Angka yang sudah didengungkan let say 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu," kata dia.

"Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," sambung Andy.

Oleh karena itu, Andy menilai penerapan Permen LHK No.7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalo dipakai perhintungan ini dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara tidak terbatas BUMN siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya kedepan," kata dia.

Terkait imbas penindakan kasus korupsi timah, Andy mengungkap adanya fakta miris terkait keberlangsungan hidup pekerja tambang di Bangka Belitung.

Andy menjabarkan saat ini kondisi para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti bekerja imbas dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," kata Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya.

"Totalnya ribuan, tambangnya sekitar 600an (pekerja), kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an (pekerja)," jelas dia.

Lebih jauh Andy menjabarkan, kini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit yang menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa mengais belas kasih dari rekannya sesama penambang lain yang tambangnya tidak terkena imbas kasus timah.

"Jadi mereka saat ini disana menggantungkan kehidupan keluarganya dengan pekerja tambang lain yang perusahaannya masih beroperasi," kata dia.

"Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?"sambung Andy.

Jika mengacu pada UU kepailitan maka seharusnya ada kurator yang menjamin perusahaan tetap bergerak, meski sedang  proses hukum yang berjalan.

Sementara dalam penerapan kasus timah yang notabene berkaitan dengan lingkungan hidup, upaya yang berkaitan dengan aset perusahaan, menurut Andy, perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Karena tujuan dari penegakan hukum lingkungan itu bukan menghentikan pembangunan, niatnya apa supaya segera dipulihkan (kerusakan lingkungannya). Jadi hak lingkungan itu dipulihkan tapi tidak dihentikan hanya proses yang mengakibatkan pencemaran itu disetop tetapi aktivitas yang lain yang tidak menggangu (proses hukum) tetap berjalan," jelas dia.
sinpo

Komentar: