TPPO MAHASISWA MAGANG

Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Magang Mahasiswa

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:58 WIB
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti (SinPo.id/ Instagram)
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polri menangkap satu dari dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Pelaku buron berinisial ER alias EW (39) itu berhasil ditangkap di Italia, Rabu, 12 Juni 2024. 

"Tersangka Enyk Waldkoenig (EW) kasus TPPO ferienjob kita tangkap di Italia," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024. 

Jenderal bintang dua ini menyebut, penangkapan pelaku, merupakan hasil dari koordinasi interpol Indonesia dengan Jerman dan Italia. 

"Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoening," ujar Krishna. 

Saat ini, lanjut Krishna, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk membawa tersangka ke negara asalnya. 

"Kami juga akan membawa tim untuk membawa pulang tersangka," tegasnya. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ferienjob. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). 

Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman. 

Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI