Empat Pelaku Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap total 4 orang terkait kasus perampokan toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial HK, MAH, DK, dan TFZ. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Kami telah mengembangkan kasus ini, dan hasilnya ada tiga orang lagi yang ditangkap (usai HK ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Ade menjelaskan peran para pelaku berbeda-beda. Pelaku HK merupakan otak pelaku pencurian jam tangan yang lebih awal ditangkap. HK meminta tolong ke MAH untuk menjual tiga jam tangan mewah curian tersebut.
"Kemudian tersangka MAH ini menyerahkan tiga jam tangan ini ke tersangka DK, dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkannya," ujarnya.
Selajutnya untuk tersangka TFZ ini juga dimintai tolong oleh tersangka HK untuk menjual tiga jam tangan mewah lainnya.
Adapun peran TFZ sama dengan dua orang lainnya inisial MH dan DK, yakni membantu HK menjual barang hasil curian tersebut.
"Rencananya tersangka HK meminta kepada tiga rekannya untuk menjualkan 6 jam tangan mewah. Sementara itu sebanyak 12 jam tangan lainnya juga akan dijual oleh tersangka HK," tuturnya.
Atas perbuatannya MAH, DK, dan TFZ yang terbukti membantu menjual hasil curian HK. Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, HK merampok belasan tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam kepada pegawai yang ada di dalam toko. Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK.
Sebanyak 10 buah jam tangan di antaranya bermerek Rolex, enam buah jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe.
Akibat perampokan, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa tersebut.