DLH DKI Ingatkan Warga Jangan Buang Limbah Hewan Kurban ke Selokan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi hewan untuk kurban Idul Adha. (SinPo.id/Pemprov DKI)
Ilustrasi hewan untuk kurban Idul Adha. (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1445 H, untuk tidak membuang limbah sembarangan ke selokan ataupun aliran kali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Asep dalam keterangannya pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Menurut Asep, pentingnya menerapkan prinsip 'Eco Qurban', dimana pemotongan hewan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan maupun setelahnya. 

Karena, jika, limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, bahkan memengaruhi kesehatan masyarakat  sekitar. 

"Jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga beresiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," ujar Asep. 

Selain itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air juga bisa merusak ekosistem.

"Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ungkapnya. 

Untuk menghindari itu, DLH DKI menyarankan limbah hewan kurban  dibuang dengan cara dikubur di dalam lubang tanah. 

"Minimal 1 meter untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter untuk kambing yang berukuran 25-35 kilogram," tutur dia. 

Cara lainnya, limbah hewan kurban bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, Biokonversi Maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI