Adang Sudrajat: Sistem Pengadaan Obat JKN Perlu Ditata Ulang!
Jakarta, sinpo.id - Kelangkaan obat yang terjadi beberapa waktu ini membuat Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat merasa prihatin. Oleh sebab itu, sungguh ironi dan hal yang sulit dimengerti masih bisa terjadi kelangkaan obat ditengah kecanggihan teknologi transportasi dan teknologi informasi saat ini. Perlu evaluasi besar-besaran terhadap support pelaksanaan JKN, agar kelangkaan obat yang merata di seluruh Indonesia ini tidak terjadi lagi.
“Saya melihat, e-katalog yang merujuk Formularium Nasional (FORNAS) bukannya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi malah membuat makin sulitnya keberadaan obat-obatan yang mengakibatkan “bottle neck” di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL),” kata Adang kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Legislator daerah pemilihan Jawa Barat II ini menjelaskan, bahwa rencana kebutuhan obat dikoleksi dari berbagai belahan wilayah Nusantara menjadi hal yang bukan memudahkan, tetapi malah menjadi menyulitkan. Rencana kegiatan mengkoleksi obat ini bukan saja aktivitas yang sia-sia, tapi malah menjadi aktifitas yang menyia-nyiakan tujuan penyelenggaraan JKN Kesehatan. Dengan E katalog yang menyediakan pilihan sempit, membuat situasi terjadinya kondisi “saling mengunci”.
Pemerintah membuat kebijakan yang menjadikan pemerintah sendiri tidak berkutik karena tidak memiliki alternatif ketika pemenang tunggal tersebut gagal memenuhi tugasnya untuk mendistribusikan obat sesuai permintaan di seluruh Indonesia yang pada akhirnya terjadilah kelangkaan obat di mana-mana.
Adang yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan ini menyarankan kepada Pemerintah agar mempertimbangkan beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan obat pada jaminan kesehatan masyarakat.
Pertama, Pemerintah perlu menghapuskan sistem perencanaan obat secara terpusat. Provinsi atau bahkan Kabupaten atau Kota bila perlu diberikan wewenang sehingga tidak terjadi diskoordinasi yang tercipta karena kesalahan atas pemilihan sistem perencanaan. Yang kedua, pemenang tender yang tercantum dalam daftar E katalog harus multi winners, antara 5-15 SUPLIER, sehingga ada persaingan menampilkan kinerja terbaik di antara para peserta E katalog. Langkah inilah menurut dokter Adang yang akan membawa pada peluang pilihan yang lebar bagi JKN untuk mendapatkan layanan terbaik untuk masyarakat.
“Saya berharap, Pemerintah berbenah total pada pengelolaan pengadaan obat JKN. Sehingga di waktu-waktu yang akan datang, tidak terjadi lagi kelangkaan obat yang menyeluruh di berbagai wilayah Indonesia,” tandasnya.

