KORUPSI KEMENTAN

Tenri Angka Yasin Limpo Bantah Kelola Aset Hasil Korupsi SYL

Laporan: david
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:44 WIB
Tenri Angka Yasin Limpo (kiri berkerudung) (SinPo.id/ David)
Tenri Angka Yasin Limpo (kiri berkerudung) (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Adik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo membantah jika dirinya mengelola aset-aset hasil korupsi SYL.

Bantahan itu disampaikan Tenri usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Gak ada (tidak mengelola aset-aset SYL)," kata Tenri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juni 2024.

Dia juga membantah ditanyai penyidik soal aset-aset SYL tersebut. Tenri hanya menjawab singkat dan memilih langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

"Enggak," jawabnya singkat.

Tenri sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebagai informasi, KPK sudah menggeledah rumah Andi Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 16 Mei 2024.

Dari kegiatan penggeledahan itu, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

Selain itu, KPK pun telah menyita satu rumah milik SYL yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.

SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: