Pencegahan Hasto yang Diajukan Penyidik Ditolak Pimpinan KPK
SinPo.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditunda.
Sikap pimpinan itu justru berbeda dengan usulan penyidik KPK yang meminta agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.
"Iya (pimpinan KPK meminta menunda pencegahan Hasto Kristiyanto)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Alex menyebut selama Hasto menunjukan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum, maka tidak perlu diajukan cegah ke luar negeri.
"Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," ujar Alex.
Menurut Alex, seseorang dicegah ke luar negeri jika ada kemungkinan melarikan diri. Sementara, Hasto menyatakan akan kooperatif hadir jika kembali dipanggil KPK.
"Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah?," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
Saat itu, Hasto dicecar penyidik mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020. KPK juga menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya yang bernama Kusnadi sebagai barang bukti.
Barang milik Hasto yang disita penyidik ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada. Sementara, barang Kusnadi yang disita ialah ponsel dan kartu ATM.
Sementara, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.
Kubu Hasto pun melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK terkait penyitaan itu. Saat ini, Dewas KPK sedang mempelajari laporan tersebut. Selain ke Dewas KPK, kubu Hasto juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.