PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Panglima TNI Pastikan Hukum Prajurit yang Terlibat Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:44 WIB
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (SinPo.id/ Puspen TNI)
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan, akan menghukum secara militer apabila ada prajurit yang terlibat bermain judi online. 

Hal itu disampaikan Agus merespons prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, diduga bunuh diri lantaran judi online.

"Kalau dia (prajurit) salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer," kata Agus di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Agus mengatakan tidak menutup mata dengan fenomena maraknya  judi online saat ini. Jika prajurit bersalah, maka akan dihukum. Begitu pun sebaliknya, bila prajurit tersebut berprestasi, akan diberi penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa.

"Kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa. Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya," kata Agus.

Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, prajurit yang bunuh diri itu memiliki utang banyak. Kemudian ia memilih jalan pintas dengan bunuh diri.

"Kalau kita pelajari ini nya (kasus) dia, hutangnya banyak. Mungkin dia tidak tahu mau bilang sama siapa maka itu yang terjadi," kata Maruli. 

Maruli memastikan, AD akan mengevaluasi komandan almarhum prajurit itu ketika melakukan perekrutan.

"Kami juga mengevaluasi bagaimana komandannya waktu perekrutan, itu yang bisa kita lakukan," kata Maruli.

Berdasar informasi yang beredar, Prada PS disebut gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 4 Juni 2024, dini hari.

Prada PS ditemukan meninggal dunia dalam keadaan leher terlilit kabel listrik di dalam sebuah kamar rumkit lapangan. 

 sinpo

Komentar: