HUT Jakarta ke-497

Dishub Berlakukan Tarif MRT RP 1 pada 22-23 Juni 2024

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Juni 2024 | 03:48 WIB
Ilustrasi MRT (SinPo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi MRT (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif layanan khusus Rp1 selama dua hari penuh pada Sabtu dan Minggu atau 22 - 23 Juni 2024. Hal ini dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Dishub Jakarta, yakni e-0051 Tahun 2024 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Layanan TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-497 Kota Jakarta.

"Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta yang didukung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, kami menerapkan tarif layanan khusus Rp1 ini,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Pemberlakuan tarif ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 hingga berakhir pukul 23.59 WIB. Nantinya pengguna jasa tetap melakukan "tap" kartu elektronik di pintu sentuh (passenger gate) saat masuk maupun keluar (tap in/tap out).

Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu jelajah berganda atau Multi Trip Ticket (MTT), kartu uang elektronik bank dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.

Penerapan tarif layanan khusus ini dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan HUT Kota Jakarta tahun ini.sinpo

Komentar: