PEMERASAN RIA RICIS

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Ria Ricis di Cipayung

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:32 WIB
YouTuber Ria Ricis (SinPo.id/ Instagram)
YouTuber Ria Ricis (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapan pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis. 

Pelaku berinisial AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 10 Juni 2024. 

"Tersangka inisial AP ditangkap di rumahnya di kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Saat ini pelaku AP sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah ditahan atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya. 

Diketahui, Ria Ricis telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.  

Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.  

Adik Oki Setiana Dewi itu juga telah diperiksa perdana pada Senin, 10 Juni 2024 di Polda Metro Jaya.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI