Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 73 Kg, Modus Ditumpuk Ikan Asin

Laporan: Firdausi
Senin, 10 Juni 2024 | 19:22 WIB
Konfrensi pers pengungkapan ganja 73 Kg (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers pengungkapan ganja 73 Kg (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 73 kg. Dari pengungkapan ini, satu pelaku inisial AR (41) berhasil ditangkap di daerah Sukmajaya, Depok. Tersangka AR sendiri merupakan residivis kasus yang sama. 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan bisnisnya, yaitu ganja disamarkan dengan muatan ikan asin. 

"Ganja yang dikirim dari Sibolga, tapi disamarkan dengan muatan ikan asin,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024. 

Menurut Hengki, barang haram itu dikirim melalui ekspedisi J&T yang dikirim dari Sibolga, Sumatera Utara. Dari pengakuan tersangka, dia mengedarkan ganja sesuai arahan pelaku A. 

"Ganja dikirim melalui ekspedisi J&T. Dari arahan A, yang saat ini sudah DPO," ujarnya. 

Hengki mengklaim, dari pengungkapan kasus ini hampir 146.000 jiwa terselamatkan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. sinpo

Komentar: